Lompat ke isi utama

Berita

Andi Berharap SiGapLapor Mampu Menyajikan Layanan Cepat dan Mudah Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Andi Berharap SiGapLapor Mampu Menyajikan Layanan Cepat dan Mudah Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Ditulis oleh Syahril pada Kamis, 13 April 2023

Koba, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Andi Budi Prayitno, didampingi Kabag. Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Babel Yaumil Ikrom, melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggan Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) dan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Kamis 13/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut Andi, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan pentingnya aplikasi SiGapLapor Lapor dalam memberi pelayanan kepada masyarakat terkait penanganan pelanggan Pemilu.

"Aplikasi SiGapLapor merupakan langkah terobosan dan upaya adaptasi Bawaslu dengan perkembangan teknologi digital mutakhir, yang diharapkan dapat memberikan jawaban kepada publik (masyarakat), peserta pemilu, termasuk peneliti, akademisi dan pemantau pemilu atas kebutuhan mereka dalam memperoleh layanan yang cepat dan mudah terkait penanganan pelanggaran pemilu", ungkap Andi.

"Aplikasi ini mampu menghadirkan sarana penyampaian laporan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu secara cepat, memberi kemudahan bagi pengguna dalam mengakses informasi hasil penanganan pelanggaran, dan penyediaan dokumen yang telah didigitalisasi serta keberadaan rekap data penanganan pelanggaran pemilu".

"Selain mendorong akselerasi penggunaan teknologi digital yg dikemas dalam sistem aplikasi di internal Bawaslu, keberadaan SiGapLapor bisa memaksimalkan kesiapan dalam mencegah, mengawasi, dan menangani pelanggaran pemilu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mereka, regulasi, dan peningkatan kerja di bidang penanganan pelanggaran, seperti yang kita lakukan hari ini di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah", pungkas Andi.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait pengelolaan sistem JDIH Bawaslu, apakah penerapannya sesuai dengan SOP.

"Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan".

"Selain itu, JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat, sehingga harus selalu ada penyempurnaan dalam JDIH dan tentunya penyajiannya sesuai dengan SOP yang berlaku, ", tutup Andi.

Foto : Syahril

Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle