ABP: Harmonisasi Ini Adalah Titik Awal Untuk Minimalisasi Pelanggaran dan Mendeteksi Potensi Sengketa
|
Ditulis oleh Rini Oktavyanti pada Minggu, 20 November 2022
Sungailiat, Babel.Bawaslu.go.id -- Sebagai bentuk kesiapan terhadap kemungkinan sengketa proses pada penetapan peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Ballroom Depati Amir Hotel Tanjung Pesona Sungailiat selama dua hari Sabtu hingga Minggu (19-20/11/22).
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib kami lakukan sebagai inisiasi untuk membangun kesepahaman antara penyelenggara pemilu, sehingga koordinasi dan komunikasi dalam Pemilu 2024 berjalan beriringan. Untuk itu intensitas komunikasi harus ditingkatkan,†ujar Andi Budi Prayitno, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel saat menyampaikan arahan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dirinya menegaskan bahwa pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini berkomitmen membangun kebersamaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus ada keselarasan antar penyelenggara, sehingga penyelenggaraan pemilu hasilnya berkualitas.
“Kita perlu membangun kesepahaman, saling menghargai antar lembaga, dengan tetap saling menjaga marwah, tidak selalu mengedepankan ego lembaga. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diberi amanat oleh Undang-Undang, harus ada harmonisasi antara KPU dan Bawaslu, dan ini ke depan secara intens harus sering kita lakukan", tutupnya.
Anggota Bawaslu Babel yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan bahwa harmonisasi adalah starting point, titik awal untuk meminimalisasi pelanggaran dan mendeteksi potensi sengketa yang akan terjadi, baik antar sesama penyelenggara pemilu maupun antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga