Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0263/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
[googlepdf url="/sites/prov_babel/files/uploads/2018/04/PENGUMUMAN-PENDAFTARAN.pdf" download="Download" width="100%" height="600"]
Berikut adalah lampiran Form pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
[googlepdf url="/sites/prov_babel/files/uploads/2018/04/FORM-PENDAFTARAN-CALON.pdf" download="Download" width="100%" height="600"]