Lompat ke isi utama

Berita

WASKAT PERBAIKAN BERKAS PARTAI POLITIK KABUPATEN BANGKA SELATAN

WASKAT PERBAIKAN BERKAS PARTAI POLITIK KABUPATEN BANGKA SELATAN
Selasa (13/07/2018), KPU Kab. Bangka Selatan telah menerima 12 berkas pengajuan perbaikan syrat calon anggota DPRD Kab. Bangka Selatan. Selama proses pengajuan persyaratan berkas perbaikan terdapat partai politik yang mengganti bakal calon dengan alasan tertentu sesuai dengan kebijakan parpol itu sendiri. Adapun Parpol yang telah menyerahkan berkas pengajuan perbaikan adalah :
  1. PPP
  2. PBB
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. Hanura
  6. Berkarya
  7. PAN
  8. Demokrat
  9. Nasdem
  10. Perindo
  11. PKB
  12. PKS
Hasil pengawasan Bawaslu Kab. Bangka Selatan menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pengajuan perbaikan berjalan dengan baik sesuai dengan PKPU. No. 20 Tahun 2018. KPU dan Bawaslu tetap melayani dan melakukan pengawasan terhadap parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan, hal ini dikarenakan selasa kemarin adalah hari terakhir untuk menyerahkan berkas perbaikan, KPU akan tetap menerima berkas, sampai dengan pukul 24.00     Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle