SOSIALISASI NETRALITAS ASN TERHADAP PILKADA BELITUNG 2018
|
Panwaslu Kab. Belitung gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Proses Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 yang bertempat di Hotel Golten Tulip Belitung (09/05/2018)
Yang dihadiri oleh ASN dari berbagai instansi pemerintahan yang tersebar di Kabupaten Belitung, dengan peserta 100 Orang ASN.
Panwaslu Kabupaten Belitung selaku Penyelenggara mengundang Narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, Saprin menyampaikan aturan  yang  mendasari netralitas ASN mengacu kepada Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil.Negara. Sedangkan perbuatan yang dilarang terkait netralitas berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 53 Tahun 2010.
Pemateri lainnya berasal dari Bawaslu Provinsi Babel yang di hadiri oleh Tim Asistensi Bawaslu Babel, Irwandi Pasha menyampaikan Larangan ASN dalam pemilukada maupun Pilpres terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
ASN boleh menghadiri kampanye tetapi menjadi peserta Pasif, karena ASN juga mempunyai hak untuk memilih, ujar Pasha.
Pemilu di selenggarakan atas partisipasi masyarakat, yang mengawasi tidak hanya penyelangga, tetapi kita semua bisa mengawasi proses penyelenggara pilkada pileg maupun pilpres.
Haikal Fackar mengatakan Panwaslu harus mencegah pelanggaran yang mungkin akan terjadi dalam proses pilkada 2018 ini, untuk itulah mengingatkan kembali aturan-aturan yang berkenaan terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN.
Kegiatan berjalan dengan lancar serta mendapat respon dan tanggapan yang baik terkait sosialisasi Netralitas ASN.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Belitung