Lompat ke isi utama

Berita

SENTRAGAKKUMDU KOTA PANGKALPINANG BERIKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG POTENSI PELANGGARAN

SENTRAGAKKUMDU KOTA PANGKALPINANG BERIKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG POTENSI PELANGGARAN
Untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang potensi pelanggaran pidana bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) mengadakan roadshow sosialisasi pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu ke kecamatan yang ada di kota pangkalpinang. Hari ini pelaksanaan di kecamatan gabek, kegiatan di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang ada di kecamatan gabek. Acara ini di hadiri oleh kasatreskrim polres kota pangkalpinang Akp M. Saleh dan komisioner bawaslu kordiv hukum dan penindakan kota pangkalpinang Novrian saputra Saleh dalam pemaparannya menjelaskan bahwa uu pemilu bersifat spesialis. Artinya uu ini mengatur khusus terkait pidana pemilu, dan apabila ada warga yang menemukan terkait pelanggaran pidana, maka melapornya ke panwas atau bawaslu. Oleh bawaslu kemudian melaporkan ke sentra gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle