SENTRAGAKKUMDU KOTA PANGKALPINANG BERIKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG POTENSI PELANGGARAN
|
Untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang potensi pelanggaran pidana bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) mengadakan roadshow sosialisasi pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu ke kecamatan yang ada di kota pangkalpinang.
Hari ini pelaksanaan di kecamatan gabek, kegiatan di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang ada di kecamatan gabek. Acara ini di hadiri oleh kasatreskrim polres kota pangkalpinang Akp M. Saleh dan komisioner bawaslu kordiv hukum dan penindakan kota pangkalpinang Novrian saputra
Saleh dalam pemaparannya menjelaskan bahwa uu pemilu bersifat spesialis. Artinya uu ini mengatur khusus terkait pidana pemilu, dan apabila ada warga yang menemukan terkait pelanggaran pidana, maka melapornya ke panwas atau bawaslu. Oleh bawaslu kemudian melaporkan ke sentra gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.