Lompat ke isi utama

Berita

Sempat Dikembalikan, Hasil Pengawasan Bawaslu Babel Terhadap Verifikasi Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Babel Aksan Visyawan Diterima

Sempat Dikembalikan, Hasil Pengawasan Bawaslu Babel Terhadap Verifikasi Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Babel Aksan Visyawan Diterima

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 8 Mei 2023

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyerahan berkas syarat calon Anggota DPRD Babel Aksan Visyawan di Kantor KPU Babel, Senin (08/05/2023).

Bawaslu Babel melakukan pengawasan dengan mencermati setiap berkas Bakal Calon Anggota DPRD Babel Fraksi Partai PKS itu saat diverifikasi langsung oleh Tim Verifikator KPU Babel,

Hasil pencermatan Bawaslu Babel masih ada kelengkapan data yang kurang yakni tidak adanya berkas yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Partai Politik saat diunggah pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon),

"Berdasarkan informasi dilapangan memang berkas Bakal Calon sempat dikembalikan, namun dalam pengamatan Tim Pengawasan Bawaslu Babel berkas tersebut langsung diperbaiki saat itu juga dengan mengunggah ulang berkas yang sudah dicap dan ditandatangani kedalam Silon," terang Osykar Ketua Bawaslu Babel saat dikonfirmasi Tim Humasnya.

Dengan demikian, dijelaskan Osykar status berkas Bakal Calon yang bersangkutan dari yang awalnya dikembalikan karena masih ada yang belum lengkap berubah menjadi diterima dan lengkap.

Osykar mengapresiasi kinerja Jajaran Bawaslu dan KPU saat melakukan pengawasan dan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon legislatif yang hadir di KPU Babel,

"Kami mengapresiasi kinerja Jajaran kami dan juga KPU Babel, komunikasi dilapangkan sangat baik, semoga ini semua berjalan sesuai dengan aturan," harap Osykar.

Salinan Berita Acara penyerahan berkas syarat Bakal Calon Anggota DPRD Babel itu juga diserahkan kepada LO Partai Politik.

Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle