PRESS RELEASE DUGAAN MONEY POLITIC
|
Sehubungan dengan telah diputuskannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada tanggal 20 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa (Ismiyardi) terbebas dari segala tuntutan, maka bersama ini kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa Panwaslu bersama-sama dengan Sentragakkumdu Kota Pangkalpinang telah melaksanakan semua fungsi penindakan pelanggaran pemilihan sesuai dengan prosedur baik formil maupun materil sebagaimana yang tertera pada peraturan perundangan-undangan dan Peraturan Bersama tentang Sentragakkumdu;
- Mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri yang telah dibacakan pada hari Jumat tanggal 20 April 2018, yang memutuskan Terdakwa (Ismiyardi) terbebas dari segala tuntutan adalah dengan pertimbangan pasal dakwaan tidak bisa digunakan kepada terdakwa (Ismiyardi) yang mana menurut majelis hakim, pasangan calon kepala daerah tidak termasuk kedalam pasal tersebut untuk bisa dikenakan pidana. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghormati putusan tersebut dan menghargai dengan sangat keputusan Jaksa Penuntut Umum untuk upaya banding;
- Bawaslu Provinsi dan jajarannya akan terus melaksanakan fungsi dan strategi pengawasan yaitu pencegahan dan penindakan dengan penuh semangat dan berintegritas demi tegaknya keadilan pemilu di wilayah Bangka Belitung;
- Kami mengharapkan agar semua pihak baik media massa dan masyarakat dapat melihat dan menilai kasus ini dengan jernih karena tanggung jawab penegakkan keadilan pemilu tentu bukan merupakan tanggung jawab Pengawas Pemilu saja.