Penguatan Peran Kesekretariatan dalam Proses Penanganan Pelanggaran
|
Ditulis oleh Musri Agustian pada Minggu, 6 November 2022
Pangkalanbaru, Babel.Bawaslu.go.id --
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, Minggu (06/11/2022). Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Roy M Siagian, menyampaikan peranan penting kesekretariatan dalam upaya memfasilitasi komisioner bawaslu kabupaten kota dalam melakukan penanganan pelanggaran.
Roy menyampaikan Kita diberikan mandat untuk melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilu.
Dalam bekerja kita tidak hanya harus netral namun juga profesional.
"bagi staf sekretariat, wajib untuk bersikap netral dan profesional dalam bekerja terutama pada proses penanganan pelanggaran karena kita adalah bagian dari pengawas pemilu yang berintegritas" Ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Untuk menunjang itu semua, maka seorang staf sekretariat dituntut untuk bisa memahami semua prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran mulai dari penerimaan laporan hingga keluarnya sebuah putusan.
"Kita harus mengerti semua SOP yang terkait dengan proses penanganan pelanggaran agar kita bisa bekerja secara proporsional dan tidak melampaui batas yang telah ditentukan" Tegasnya.
Selain itu, Roy juga mengatakan bahwa fungsi koordinasi dan komunikasi juga menjadi penting yang harus terus dijaga.
"Semua yang kalian lakukan harus tetap berada dibawah koordinasi komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota" Tegasnya
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga