Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hari Kedua, Bawaslu Babel Awasi Ketat

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hari Kedua, Bawaslu Babel Awasi Ketat

Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Pengawasan melekat terhadap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pada hari kedua pasangan Hidayat Arsani dan Helliana resmi mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pendaftar pertama, Rabu, (28/8/2024).

Pasangan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) ini merupakan pasangan yang diusung oleh 4 (empat) partai politik yakni Partai Golkar, PKS, PDIP dan PPP Pendaftaran ini diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar dan seluruh Anggota Bawaslu Babel yaitu Jafri, Sahirin, Davitri dan Novrian Saputra bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Babel.

Bersamaan dengan hal tersebut, Osykar menegaskan bahwa dalam Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bawaslu Babel telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.

“Tim Fasilitasi Pengawasan ini dibentuk untuk mengawasi Tahapan Pencalonan mulai dari proses pendaftaran Bakal Calon hingga penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Babel pada September mendatang” ujar Osykar saat diwawancarai usai mengawasi Penerimaan Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub di KPU Babel tadi.

Lanjut Osykar,  pada Pengawasan Tahapan Pencalonan ini Bawaslu Babel memastikan kelengkapan persyaratan dokumen Pencalonan dan dokumen Syarat Calon dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan kelengkapan dokumen persyaratan Bacalon dan memastikan agar KPU Babel menjalankan proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. jelas Osykar.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Babel tersebut menjelaskan bahwa di setiap tahapan termasuk tahapan Pencalonan ini, Bawaslu Babel berupaya mengedepankan pencegahan, baik kepada penyelenggara maupun kepada peserta Pemilu.

“Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Babel ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan, khususnya dalam memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku”. tutup Osykar.

Penulis/Foto : Musri Agustian

Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle