Pemilihan Ulang di Bangka dan Pangkalpinang, Gakkumdu Babel Koordinasi dengan Gakkumdu RI
|
Jakarta, Bawaslu Babel – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu RI terkait pemilihan ulang yang akan berlangsung di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada tahun 2025. Dalam pertemuan ini, dibahas peran dan eksistensi Sentra Gakkumdu dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran pemilu di tingkat provinsi.
Ketua Bawaslu Babel, Osykar, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan peran Sentra Gakkumdu dalam pemilihan mendatang.
"Kami bermaksud berkoordinasi terkait peran Sentra Gakkumdu ke depan dalam pemilihan ulang di dua kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang," ujar Osykar, Jumat (07/02/2025).
Koordinasi ini disambut oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti. Menurutnya, eksistensi Bawaslu perlu ditunjukkan kepada masyarakat melalui kajian, laporan, serta publikasi yang mencerminkan peran pengawasan yang dijalankan.
"Terkait pemilihan ulang, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai Sentra Gakkumdu. Namun, kami akan melakukan koordinasi lebih intens dengan pihak-pihak terkait," jelas Yusti.
Meskipun regulasi mengenai keberlanjutan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi masih menunggu arahan dari Bawaslu RI, Bawaslu Babel menyatakan kesiapan untuk mendampingi Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan ulang nanti.
"Pelibatan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pemilihan ulang akan kami lakukan, terutama mereka yang sebelumnya pernah tergabung dalam Sentra Gakkumdu," tambah Osykar.
Sementara itu, Nur Said, perwakilan Sentra Gakkumdu RI dari unsur kepolisian, menekankan pentingnya kolaborasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
"Melihat antusiasme masyarakat dalam pemilihan sebelumnya di Bangka dan Pangkalpinang, terdapat potensi laporan dugaan pelanggaran yang bisa saja disampaikan ke Bawaslu Provinsi. Maka, diperlukan pelibatan Bawaslu Provinsi serta pihak-pihak yang pernah tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk pendampingan," ujarnya.
Bawaslu Babel akan terus menunggu regulasi dari Bawaslu RI terkait keberlanjutan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi dalam pemilihan ulang mendatang.
Penulis/Foto: Tiara ArnestianiÂ
Editor: Rogrius Sinulingga