PANWASLU BATENG LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT PERBAIKAN PENDAFTARAN CALON LEGISLATIF DI KPU BATENG
|
Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, KOBA – Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon peserta pengajuan daftar bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah peserta Pemilu Tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengawasan melekat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan pengawasan melekat ini dilaksanakan sejak 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018 yang diawasi langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto serta Anggota Panwaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono.
“KPU Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya telah melakukan menyampaikan lampiran berita acara hasil penelitian dan lampiran BA-HP kepada partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 dan kami mengembalikan berkas kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan serta melengkapi berkas atau lampiran yang belum ada,†ujar Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa terdapat 15 partai politik yang melakukan perbaikan daftar calon DPRD Kabupaten Bateng di KPU Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto mengatakan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan sejak satu minggu terakhir dilakukan mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB dan pada hari terakhir perbaikan berkas calon DPRD Kabupaten Bateng dimulai pukul 08.00 WIB s.d 00.00 WIB. “Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan diketahui perbaikan berkas baru terdapat 3 (tiga) LO Partai Politik yang datang ke KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan perbaikan, yaitu Partai Nasdem, Partai Berkarya dan PKS, sedangkan pada Selasa, 31 Juli 2018 terdapat 12 (dua belas) LO Partai Politik yang datang ke KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan perbaikan, yaitu Partai Gerindra. Demokrat, Hanura, PPP, PBB, PDI-P, PKS, PKB, PKPI, Golkar, PSI, dan Perindoâ€, terang Robianto.
Sementara itu Anggota Panwaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menyatakan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan ini merupakan salah satu tahapan yang harus diawasi untuk memastikan bahwa tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 berjalan sesuai prosedur dan aturan sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Umum Tahun 2019; Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2019 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah