Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU BABAR AWASI PENDAFTARAN, PENYERAHAN DAN PERBAIKAN BERKAS PENCALONAN BACALEG

PANWASLU BABAR AWASI PENDAFTARAN, PENYERAHAN DAN PERBAIKAN BERKAS PENCALONAN BACALEG
MENTOK – Setelah sebelumnya melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan pencalonan bacaleg, dimana dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Barat hanya terdapat 14 partai politik yang melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan pencalonan bacaleg seperti PBB, PKB, Hanura, PDIP, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, PPP, PAN, Perindo, PSI, dan Berkarya karena 2 partai politik di antaranya seperti Garuda dan PKPI tidak ikut mendaftar. Selanjutnya, Panwaslu Kabupaten Bangka Barat kembali melakukan pengawasan melekat terhadap perbaikan berkas pencalonan bacaleg yang bertempat di KPU Kabupaten Bangka Barat terhitung Minggu (22/07/2018) sampai dengan hari terakhir Selasa (31/07/2018) pukul 24.00 WIB waktu setempat. Dikatakan Ekariva Annas Asmara selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Dalam melakukan pengawasan program/kegiatan perbaikan berkas pencalonan bacaleg tersebut. Sebelumnya, kami sudah membentuk tim dan membaginya ke dalam 2 (dua) tim yang terdiri dari tim pagi dan siang serta menyusun jadwal pengawasan yang melibatkan seluruh internal Panwaslu Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan yang telah di agendakan KPU Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan pengawasan melekat yang telah dilakukan Panwaslu Kabupaten Bangka Barat terhadap perbaikan berkas pencalonan bacaleg, partai politik yang telah melakukan perbaikan berkas sampai dengan hari terakhir tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB waktu setempat ada 14 partai politik yaitu PBB, Hanura, Gerindra, PPP, Demokrat, Nasdem, PDIP, PKS, Golkar, PAN, PKB, Berkarya, Perindo, dan PSI. Bertepatan dengan hari terakhir pengawasan melekat terhadap perbaikan berkas pencalonan bacaleg tersebut. Sebelumnya, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Barat untuk menyerahkan perbaikan berkas pencalonan bacaleg paling lambat pukul 24.00 WIB waktu setempat. Selanjutnya mulai tanggal 01 - 07 Agustus 2018 KPU Kabupaten Bangka Barat akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dan tetap akan diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Bangka Barat pada tahapan tersebut.     Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Barat
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle