PANWAS KABUPATEN BANGKA MENCATAT 5 PARTAI POLITIK MELAKUKAN PENGGATIAN BAKAL CALON LEGISLATIF
|
Sungailiat - KPUD Bangka Menyediakan Masa perbaikan berkas bagi Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) 2019. Masa Perbaikan berkas ini ditujukan agar setiap parpol (partai politik) yang mendaftarkan Bacaleg nya dapat melakukan perbaikan berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Bangka. Masa perbaikan ini dimulai dari tanggal 24 Juli 2018 hingga tanggal 31 Juli 2018 Pukul 24:00 WIB. Pada masa perbaikan tersebut, tercatat seluruh Bacaleg dari 15 Partai Politik melakukan perbaikan akan berkas nya.
Corri Ihsan Selaku Ketua Panwas Kabupaten Bangka mengatakan bahwa “Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan berkas syarat-syarat bakal calon legislatif yang disampaikan oleh masing-masing parpol tingkat kabupaten bangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian dari pada hal tersebut, Panwas kabupaten bangka juga memastikan tingkat prosedur pelaksanaan nya oleh KPUD Bangka, baik itu waktu perbaikan berkasnya dan juga kenetralan KPUD Bangka pada setiap parpol yang menyampaikan hasil perbaikan syarat-syarat bakal calonnyaâ€.
Corri Ihsan menambahkan bahwa Panwas Kabubaten Bangka melakukan pengawasan melekat pada masa perbaikan berkas ini, “ada beberapa hal yang kami sangat perhatikan dalam masa perbaikan ini, terutama adalah memastikan bacaleg yang statusnya sebagai penerima gaji dari pemerintah seperti kepala desa dan lain lain sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan melampirkan bukti pengunduran dirinya dalam berkas pencalonanâ€.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Bangka tercatat bahwa ada 5 partai politik yang mengganti Bacalegnya nya dalam masa perbaikan berkas. Zulkipli selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan HUBAL Panwas Kabupaten Bangka Mengatakan Bahwa 5 Partai Politik yang melakukan Penggantian Bacaleg selama masa perbaikan antara lain yaitu PDIP, PAN, HANURA, DEMOKRAT dan PBB. Zulkipli menambahkan ada beberapa Bacaleg dari Partai Politik yang mengundurkan diri dan digantikan antara lain yaitu 1 Bacaleg dari Partai Hanura, 1 Bacaleg dari Partai Demokrat, 1 Bacaleg dari Partai PBB, 1 Bacaleg dari Partai PDIP, 3 Bacaleg dari Partai PAN dan 3 Bacaleg dari Partai Garuda yang berkasnya tidak memenuhi syarat dan dikembalikan berkasnya oleh KPUD Bangka.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka