Lompat ke isi utama

Berita

Osykar Minta Peserta Sosialisasi Pelayanan Data Informasi Publik Manfaatkan Sarana Informasi Bawaslu Babel

Osykar Minta Peserta Sosialisasi Pelayanan Data Informasi Publik Manfaatkan Sarana Informasi Bawaslu Babel

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 11 Desember 2023

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pelayanan data dan informasi publik.

Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan akan pentingnya keterbukaan informasi dari lembaga pemerintah. Menurutnya badan publik seperti Bawaslu wajib untuk memberikan ruang akses informasi kepada publik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan sarana tersebut untuk mencari dan menerima informasi,

"Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan informasi akan memberikan ruang guna mendukung kebijakan publik," jelas EM Osykar Ketua Bawaslu Babel saat membuka acara sosialisasi pelayanan data dan informasi publik Bawaslu Babel, Senin (11/12/2023).

Menurutnya selain terbuka, Bawaslu Babel sebagai lembaga pemerintah juga diituntut transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, ia menghimbau peserta sosialisasi untuk memanfaatkan sarana publikasi Bawaslu seperti media sosial dan website resmi Bawaslu Babel,

"Bawaslu sudah punya akses itu, yg bisa dipergunakan sebaiknya seperti media sosial, website lembaga dan website PPID. Sarana ini untuk membantu kinerja badan publik lebih terbuka kepada masyarakat," kata EM Osykar.

Saat salah satu narasumber peserta sosialisasi pelayanan data dan informasi publik memaparkan materi.

Sementara Anggota Bawaslu Babel Novrian Saputra juga berkesempatan menyampaikan pandangannya mengenai aturan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia menjelaskan bahwa kampanye harus mengandung unsur visi misi dan citra diri, sehingga Bawaslu mengawasi pemilu berdasarkan regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu,

"Kami mengawasi pemilu sesuai regulasi yang berlaku, perlu dipahami bersama bahwa kampanye harus mengandung unsur citra diri seperti gambar, nomor urut yang mengandung citra diri disertai visi misi. Ini harus komulatif sehingga bisa dikatakan kampanye pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel.

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Bawaslu Babel Ita Rosita dan influinzer Yuda Saputra. Ketua Bawaslu Babel ini berharap partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif. Partisipasi masyarakat menurutnya sangat dibutuhkan sebagai wujud sinergitas mengawasi tahapan Pemilu Tahun 2024.

Foto bersama Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan peserta sosialisasi pelayanan data dan informasi publik.

Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle