Lakukan Pengawasan Melekat, Osykar Pastikan KPU Transparan dan Akurat dalam Tahapan Pendaftaran
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Pada hari pertama pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan melekat di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Babel ini mencakup dua aspek penting yaitu tata cara prosedur KPU dalam memberikan pelayanan serta pengawasan terhadap pasangan calon (paslon) dan pendukungnya, Selasa (27/08/2024).
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menjelaskan bahwa pengawasan melekat yang dilakukan jajaran Bawaslu Babel bertujuan untuk memastikan bahwa KPU menjalankan tugasnya dengan transparan dan akurat dalam setiap tahapan pendaftaran. Bawaslu akan memantau ketelitian KPU dalam memberikan layanan pendaftaran, termasuk verifikasi dokumen, pelayanan kepada calon, dan kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan.
“Pengawasan ini tidak hanya fokus pada calon yang mendaftar tetapi juga bagaimana KPU melayani mereka. Kami ingin memastikan bahwa setiap calon mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan peraturan,†kata Osykar.
Selain itu, Bawaslu juga mengawasi calon paslon itu sendiri serta para pendukung atau pengusung mereka. Pengawasan ini meliputi pemantauan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran sepertI politik uang, kampanye hitam, atau pengaruh tidak wajar yang dapat merusak integritas proses pemilihan.
“Penting untuk memastikan bahwa calon paslon dan pendukungnya mematuhi semua aturan yang ada. Kami akan memantau setiap aktivitas mereka untuk mencegah terjadinya praktik yang bisa merugikan proses demokrasi,†tambah Osykar.
Dengan adanya pengawasan melekat ini, Bawaslu Babel berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan. Pengawasan akan terus dilakukan selama masa pendaftaran dan seterusnya untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terpantau di lapangan, sampai dengan pukul 16.00 WIB hari ini belum ada pasangan bakal calon mengajukan permohonan pendaftaran sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pendaftaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir tanggal 29 Agustus 2024.
Penulis / Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga