Lakukan Faktualisasi, Sahirin Pastikan Hak-hak Pemilih Terpenuhi
|
Ditulis oleh Sayhril pada Senin, 13 November 2023
Toboali, Bawaslu Babel -- Anggota Bawaslu Babel Sahirin, di dampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sabihis, melakukan faktualisasi terhadap pemilih yang telah mengajukan daftar pemilih pindahan (DPTb) pada Pemilu tahun 2024, di Kecamatan Toboali, Senin (13/11/2023).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pemilih dapat terpenuhi serta meningkatkan itegritas serta transparansi penyelenggara Pemilu.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ditemukan selama proses faktualisasi, memastikan hak-hak pemilih terpenuhi dan meningkatkan integritas serta transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024â€. Ucap Sahirin.
“Dengan adanya kejadian ini kami akan terus kawal tahapan ini dengan melakukan pemantauan lanjutan terhadap pemilih pindahan lainnya untuk memastikan bahwa proses administratif pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlakuâ€, Sahirin.
Proses faktual tersebut dilakukan terhadap 2(dua) sampel pemilih yang telah mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun data pemilih pindahan yang dilakukan faktualisasi terdiri dari 2 orang warga pendatang dari luar Babel, yaitu : Atas nama Annisa Djulieta Warga Kabupaten SIAK Provinsi Riau dan Norliani Safitri, Warga Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari hasil faktualisasi di lapangan bahwa terhadap sampel tersebut diketahui belum menerima atau mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari jajaran KPU setempat.
Rekomendasi dan tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan bahwa pemilih pindahan tersebut seharusnya sudah menerima Formulir Model A-Surat Pindah Memilih, serta melakukan pendampingan kepada pemilih yang bersangkutan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan informasi yang diperlukan dan mendapatkan hak-hak pemilih mereka.
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan
Editor : Rogrius Sinulingga