KPU KABUPATEN BANGKA TETAPKAN 461 BACALEG SEMENTARA PEMILU TAHUN 2019
|
SUNGAILIAT (11/8/18) – KPUD Bangka menggelar Pleno Verifikasi Rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) Untuk Pemilu Tahun 2019 di Gedung Serba Guna KPUD Bangka pada Pukul 14.00 WIB. Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Bangka dan didampingi oleh 4 anggota KPUD Bangka. Pleno ini juga dihadiri oleh 15 Partai Peserta Pemilu, Wartawan dan beberapa unsur lainnya seperti kepolisisan dan Diawasi Langsung Oleh Tiga Komisioner Panwas Kabupaten Bangka.
Rancangan DCS merupakan rancangan Awal KPUD dalam menentukan Calon Legislatif yang diusung partai politik dalam pemilu 2019 mendatang. Setelah Rancangan DCS disetujui oleh seluruh partai peserta pemilu, KPUD akan mengumumkan DCS kepada masyarakat guna mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai para calon yang saat ini statusnya masih sementara. Dalam masa inilah masyarakat dapat memberikan masukan / tanggapan kepada KPUD dan setelah itu KPUD dapat Menetapkan DCT (Daftar Pemilih Tetap) yang nantinya akan digunakan dalam pileg tahun 2019.
Corri ihsan selaku ketua Panwas Kabupaten Bangka mengatakan bahwa masyarakat dapat dengan bebas memberi masukan dan tanggapan kepada KPUD terkait Para Calon Legislatif yang tercantum dalam Rancangan DCS. Dalam Masa ini masyarakat dapat membantu KPUD agar lebih jeli dengan Para Calon Legislatif yang diusung oleh partai politik agar seluruh Calon Legislatif yang nanti nya akan mengikuti Pileg 2019 memang benar memenuhi syarat dan kompeten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun hasil Pleno Rancangan DCS yang dlaksanakan KPUD Kabupaten Bangka adalah Seluruh Partai Politik menyetujui dan menandatangani Berita Acara Rancangan DCS yang disusun oleh KPUD Bangka, dan Total Keseluruhan Calon Legislatif Usungan 15 Partai Politik yang tercantum dalam DCS adalah 461 Calon Legislatif Sementara.
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka