Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Babel Jelaskan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dihadapan KPU Se Babel

Ketua Bawaslu Babel Jelaskan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dihadapan KPU Se Babel

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 24 Oktober 2022

Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Em Osykar menjadi narasumber dalam agenda Bimbingan Teknis yang digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Novotel Bangka Convention Hotel, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam paparannya ia menyampaikan materi tentang Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada peserta Bimbingan Teknis yang terdiri dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se Bangka Belitung, Senin (24/10/2022).

“Ruang lingkup sengketa pemilu itu ada dua, pertama Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu,” jelas EM Osykar saat memaparkan materinya.

Dihadapan KPU se Babel Ketua Bawaslu Babel itu melanjutkan paparnya mengenai Objek sengketa meliputi keputusan KPU, KPU Provinsi, atau keputusan KPU kabupaten/kota yang harus disampaikan kepada Bawaslu dalam jangka waktu yang sudah ditentukan,

“Permohonan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota Jika permohonan diajukan melewati batas waktu maka permohonan tidak dapat diterima, ” papar Ketua Bawaslu Babel itu sembari menjelaskan Pasal 12 Ayat 2 Perbawaslu 5 Tahun 2019.

Ia juga menjelaskan alat bukti seperti yang terdapat dalam Pasal 31 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang meliputi surat, keterangan pemohon dan termohon, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi atau dokumen elektronik dan pengetahuan majelis sidang.

Hingga akhir paparannya Ketua Bawaslu Babel memaparkan mekanisme mediasi dan ajudikasi yang bersifat teknis baik apabila ada pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematif dan masif.

Foto : Humas KPU Babel
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle