Ketua Bawaslu Babel Imbau Bakal Calon DPD Maupun DPRD Segera Lakukan Penyerahan Dokumen
|
Ditulis oleh Syahril Pada Kamis, 11 Mei 2023
Pangkalpinang, Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung -- Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lakukan pengawasan melekat penyerahan dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/05/2023).
Hari ke-11 penerimaan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon DPD dan DPRD Provinsi ke kantor sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berjalan lancar.
Dalam arahannya ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengimbau kepada bakal calon anggota DPD maupun bakal calon anggota DPRD Provinsi segera melakukan penyerahan persyaratan dokumen kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
"Mengimbau kepada bakal calon anggota DPD maupun DPRD untuk segera menyerahkan persyaratan dokumen untuk dilakukan verifikasi, hal tersebut mengingat batas akhir penyerahan persyaratan dokumen tinggal 3 hari lagi, sampai dengan hari ini baru 11 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan berkas dan diterima oleh KPU Provinsi dari 18 bakal calon yang mendaftar", ujar Osykar.
Sementara Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan arahan terkait proses persyaratan pengajuan bakal calon anggota dan DPRD provinsi,
"Sesuai dengan PKPU nomor 3 Tahun 2022, di mana dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal calon DPD maupun DPRD Provinsi, penyerahan persyaratan dokumen kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disampaikan bakal calon sesuai prosedur", ucap Davitri.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Babel yang telah melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan ini.
Hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Babel, terpantau hari ini 2 (dua) bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dokumen, yaitu atas nama Darmansyah Husein, berkasnya diterima oleh KPU dan Fadjar Fairi Rusni berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan serta 3 (tiga) parpol yang menyerahkan dokumen yaitu Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan dan Partai Ummat.
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga