Kasek Bawaslu Babel Harapkan Pelaporan LHKPN Wujudkan Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas dan Akuntabel
|
Ditulis oleh Rezi Prayoga pada Kamis, 23 November 2023
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Roy M Siagian membuka pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan dan implementasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Jajaran Bawaslu melalui pelaporan LHKPN, Pangkalpinang, Kamis (23/11/2023).
Pelaporan kekayaan penyelenggara negara menjadi suatu hal yang wajib sebagai bentuk komitmen dan integritas penyelenggara pemilu dalam mengawal proses demokrasi. Pada pelaksanaan sosialisasi LHKPN tersebut turut dihadiri oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kep. Bangka Belitung serta dihadiri oleh Ketua dan Kepala / Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kep. Bangka Belitung.
"Dengan penyelenggaraan sosialisasi ini, kami berharap dapat memastikan bahwa setiap anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pelaporan harta kekayaan. Ini menjadi langkah kongkrit dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Penyelenggara Pemilu," ungkap Roy.
Roy pun menambahkan terkait pentingnya pelaporan LHKPN. Ia mengharapkan terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
"Pelaporan LHKPN ini juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya aparatur pengawas pemilu yang berintegritas tinggi, profesional, bebas dan bersih dari KKN, memiliki pelayanan cepat, tanggap, dan akurat," tutupnya.
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga