Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PENETAPAN DCT DAN MASA KAMPANYE, BAWASLU BATENG GELAR RAKOR DENGAN PIMPINAN PARPOL

JELANG PENETAPAN DCT DAN MASA KAMPANYE, BAWASLU BATENG GELAR RAKOR DENGAN PIMPINAN PARPOL
KOBA – Menjelang tahapan kampanye yang akan segera berlangsung pada pertengahan September mendatang sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah kembali melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Bateng. Rakor ini diselenggarakan Senin (17/09/2018) kemarin di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng dengan agenda sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 dengan dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bateng Robianto serta Anggota Panwaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono. Dalam paparannya, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wahyu Tri Buwono menjelasakan terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) bedasarkan Perbawaslu No 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. “Jangka waktu penyelesaian sengketa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon sebagaimana tertuang pada Pasal 6 Perbawaslu No 27 Tahun 2018, ” tambah Wahyu. Kegiatan rapat koordinasi ini kemudian dilanjutkan dengan rapat dalam kantor dengan narasumber Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Rusdi, Dekan Fisip Universitas Bangka Belitung Dr.Ibrahim, Kasi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah Muji Santoso serta Partai Politik peserta pemilu tahun 2019. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Rusdi menyampaikan metode, kampanye dan jadwal sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019 serta larangan dan ketentuan pidana dalam kampanye yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Semoga Partai Politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2019  kedepannya dapat bersama – sama menjaga pemilu 2019 berjalan dengan baik khususnya tahapan kampanye ini karena aturan sudah jelas tertuang bagi siapa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pindana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)” tambahnya. Kasi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah Muji Santoso mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah – langkah persuasif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng tentunya demi kebaikan bersama untuk mensukseskan Pemilu 2019 mendatang. Ia pun menyatakan pihaknya selalu siap memberikan pengamanan jika memang diperlukan. “Kami dari Sat Pol PP selalu siap mendukung suksesnya Pemilu 2019 di  daerah kita,” ujarnya Ketua Bawaslu Bateng Robianto kembali menegaskan alat peraga yang akan ditertibkan pihaknya tersebut merupakan alat peraga yang memuat unsur citra diri partai politik. Sebab, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye, karena sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2018 masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018.  "Unsur citra diri partai politik tersebut, berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 0797/K-Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 adalah logo partai politik dan/atau nomor urut partai politik. Jadi, jika ada alat peraga yang terpasang di luar sekretariat partai politik yang memuat logo partai politik dan/atau nomor urut politik, maka akan kita tertibkan," tegasnya seraya menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara kontinyu terhadap alat peraga yang melanggar hingga masa kampanye nanti. Kegiatan rapat ini berakhir dengan penandatangan berita acara terkait kesepahaman seluruh partai politik tentang penertiban alat peraga kampanye dan peraga sosialisasi partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang ditandatangai oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, KPU Kabupaten Bangka Tengah, Sat Pol PP Kabupaten Bangka Tengah serta Partai Politik peserta pemilu 2019.     Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle