JELANG PENERTIBAN APK YANG MELANGGAR, BAWASLU BATENG GELAR RAKOR DENGAN PARPOL
|
KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa (18/12/2018) kemarin melakukan Rapat Pembahasan Penetapan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu tahun 2019 yang dinilai melanggar. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah Rusdi, Satuan Polisi Pamong Praja Kasi Ketertiban Umum Muji Santoso, Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bangka Tengah serta seluruh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto mengatakan kegiatan rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya dan jajaran pengawas. Sebelumnya pihaknya telah melakukan Rapat Pembahasan Penetapan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu tahun 2019 yang dinilai melanggar bersama Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bangka Tengah  terkait hasil pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Atribut Peserta Pemilu. Pihaknya juga telah menginventarisir Alat Peraga Kampanye dan Atribut Peserta Pemilu yang melanggar di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wahyu Tri Buwono mengatakan bahwa, rapat pembahasan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 066/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XII/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 042/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasanagan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah. “Kami hanya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye yang melanggar misalkan yang terpasang diatas pohon, halaman tempat ibadah sesuai dengan peraturan yang berlakuâ€.
Dari hasil rapat ini disepahami bersama oleh pimpinan parpol untuk membuka sendiri APK/Atribut/Bahan Kampanye yang melanggar paling lambat Kamis, 27 Desember 2018 . Jika masih terpasang maka Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan segera melakukan penertiban APK/Atribut/Bahan Kampanye yang melanggar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bateng pada Jum’at, 28 Desember 2018.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah