Jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Diminta Samakan Persepsi Pahami Regulasi Pidana Pemilu
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Kamis, 28 Desember 2023
Unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jafri dan Davitri saat menerima kunjungan jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu. Kunjungan itu disambut langsung oleh pembina dan anggota Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Babel Jafri dan Davitri di ruang rapat Bawaslu Babel, Kamis (28/12/2023).
Pembina Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel Jafri yang menyambut kunjungan itu mengatakan perlu adanya persamaan pemahaman dalam memaknai pasal tindak pemilu. Hal ini menurutnya perlu dilakukan demi terciptanya penegakan hukum pemilu yang berkeadilan,
"Terdapat beberapa pasal tindak pidana pemilu yang masih dimaknai berbeda, mulai dari peraturan lembaga, tentang kampanye, dan regulasi lainnya. Ini harus diseragamkan agar terciptanya keadilan pemilu yang berkualitas," kata Jafri yang juga sebagai pembina Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel itu.
Selain itu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Babel ini juga mengatakan bahwa kedatangan jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu menambah energi dan semangat Sentra Gakkumdu daerah. Pasalnya selain penyamaan persepsi, kunjungan ini juga menjadi pencerahan arah kebijkan pidana pemilu kedepan,
"bagi kami yang ada di daerah bisa meningkatkan kapasitas kami dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kami membutuhkan arahan, masukan dan pencerahan terkait tindak pidana pemilu. Menjadi penting bagi kami atas arahan, masukan dan pencerahan dari Sentra Gakkumdu RI," ucap Jafri.
Diskusi Jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu RI dan Jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel.
Sementara pada kesempatan yang sama unsur Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Babel Davitri menjabarkan kinerja dan proses Sentra Gakkumdu di Bawaslu Babel. Proses kinerja Sentra Gakkumdu tersebut antaranya berupa monitoring hingga diskusi mengenai pola penanganan tindak pidana pemilu,
"Sampai saat ini belum terdapat temuan atau laporan terkait tindak pidana pemilu di Babel. Sentra Gakkumdu juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi Sentra Gakkumdu untuk mendengarkan laporan dan diskusi terkait pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu," jelas Davitri dalam sambutannya.
Untuk diketahui hadir pula dalam pertemuan itu unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu RI yakni Jaksa Agung, Mabes Polri dan unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel, Kejaksaan, Kepolisian dan Sentra Gakkumdu kabupaten/kota di Babel.
Foto bersama jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu RI bersama jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel.
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.