Lompat ke isi utama

Berita

GERINDRA BELTIM AJUKAN PERMOHONAN SENGKETA KE PANWASLU

GERINDRA BELTIM AJUKAN PERMOHONAN SENGKETA KE PANWASLU
Manggar. Belitung Timur. Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di Kabupaten Belitung Timur, Panwaslu Kabupaten Belitung Timur harus bersiap diri bekerja. Hal ini dikarenakan, sudah ada partai yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di hari yang sama saat penetapan atau diumumkannya DCS oleh KPU Belitung Timur. Ketua Panwaslu Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira menyebutkan bahwa permohonan yang masuk adalah dari Partai Gerindra Belitung Timur. “Ketua dan Seketaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung Timur datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur untuk mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) terkait berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor: 99/ PL.01.4-BA/1906/KPU/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018, yang disampaikan ke pihak Partai Politik se-Kabupaten Belitung Timur pada 10 Agustus 2018 (terlampir)” ujarnya. Epan juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018, maka berkas yang diterima oleh staf Panwas harus dilakukan verifikasi, dan ternyata masih ada yang kurang sehingga pihak panwaslu Beltim meminta pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonannya. “Setelah dilakukan pengecekan dan pengisian check list oleh staf kami, ada kelengkapan dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, baik secara jenis dokumen, maupun jumlah (salinan) yang disyaratkan sehingga kami meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen-dokumen syarat tersebut selama 3 (tiga) hari kerja kedepan yaitu paling lambat Rabu, 15 Agustus 2018” sebutnya.     Penulis : Yaumil Ikrom
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle