DIDUGA CALEG LANGGAR ATURAN KAMPANYE, BAWASLU BATENG GELAR SIDANG ADMINISTRASI PEMILU
|
KOBA, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang administrasi perdana dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil III Kecamatan Namang dan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Registrasi 001/TM/---------------------------/2019. Sidang ini digelar pada Senin (18/03/2019) di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang di mulai pukul 10.30 WIB.
Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu in dipimpin oleh 3 (tiga) orang Majelis Sidang, yakni Robianto selaku Ketua Majelis, Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo selaku Anggota Majelis serta Indra Gunawan selaku Sekretaris Pemeriksa. Dalam sidang pendahuluan ini diketahui penemu hadir tetapi pihak terlapor tidak hadir.
Ketua Majelis Sidang Robianto mengatakan, temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. “Temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor : 001/TM/---------------------------/2019 memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh penemu dan masih dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam perundangan – undangan yang berlaku,†ujarnya dalam sidang tersebut. Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wahyu Tri Buwono mengatakan bahwa sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu berjalan dengan lancar. “Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hari ini berjalan dengan lancar walaupun terlapor berhalangan hadir dan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Selasa (19/03/2019) Pukul 13.00 WIB dengan agenda Pembacaan materi temuan dari penemu,†ungkapnya.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah