Davitri Tekankan Pentingnya Legal Opinion, Perkuat Kepastian Hukum Pengawasan Pemilu
|
Sungailiat, Bawaslu Babel – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri, menegaskan pentingnya penyusunan Legal Opinion (pendapat hukum) sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Rapat Kajian Hukum Mengenai Penyusunan Legal Opinion di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Kamis (8/10/2026), dengan tema “Penguatan Kapasitas Jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dalam Memberikan Pendapat Hukum yang Objektif, Terukur, dan Dapat Dipertanggungjawabkan”.
Dalam pemaparannya, Davitri menyampaikan bahwa kemampuan menyusun pendapat hukum merupakan kompetensi penting yang harus dikuasai oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan setiap tindakan dan keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setiap langkah pengawasan, pencegahan, maupun penindakan yang diambil oleh pengawas pemilu harus selalu berpijak pada koridor hukum yang kokoh. Oleh karena itu, kemampuan menyusun Legal Opinion bukan lagi kemampuan opsional, melainkan kompetensi wajib yang harus dikuasai secara presisi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka,” tegas Davitri.
Ia juga menekankan bahwa Legal Opinion memiliki peran strategis dalam memberikan arah dan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pengawas pemilu. Menurutnya, pendapat hukum harus disusun secara objektif, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Legal Opinion yang kita keluarkan adalah kompas organisasi. Ketika keadilan pemilu dipertanyakan atau dinamika hukum di lapangan menjadi bias, pendapat hukum Bawaslu harus hadir memberikan kepastian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, berharap kegiatan kajian hukum tersebut dapat menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka, khususnya dalam menyusun pendapat hukum yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Davitri atas kontribusinya dalam berbagi ilmu dan pengetahuan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara jajaran Bawaslu dalam pengembangan kapasitas dan penanganan persoalan hukum ke depan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan saksama, memahami materi yang disampaikan, serta menggali pengetahuan sebanyak mungkin sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka. Melalui kajian hukum tersebut, diharapkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dalam menyusun Legal Opinion semakin meningkat sehingga mampu menghasilkan pendapat hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.
Penulis : Syahril
Foto : Humas Bawaslu Kab. Bangka
Editor : Rogrius Sinulingga