Lompat ke isi utama

Berita

Davitri : Laksanakan Tugas Secara Profesional dalam Penyelesaian Sengketa Proses dan Penanganan Pelanggaran

Davitri : Laksanakan Tugas Secara Profesional dalam Penyelesaian Sengketa Proses dan Penanganan Pelanggaran

Bangka Tengah, Bawaslu Babel -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang dilaksanakan dari tanggal 1 s.d 3 Agustus di Soll Marina Hotel dan Confrence Center Bangka Tengah, (1/8/2024)

Dalam sambutannya Davitri menyampaikan pedoman dalam penyelesaian sengketa proses menggunakan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan pedoman dalam penanganan pelanggaran menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020.

"Kita semua harus mempersiapkan pengetahuan terkait aturan yang mengatur dalam menyelesaikan sengketa proses dan penanganan pelanggaran agar pelaksanaan tugas bisa dilakukan secara profesional," ujarnya.

Sengketa dan pelanggaran dua hal berbeda, sengketa terjadi karena ada perbedaan pemahaman antara penyelenggara dan peserta atau antara peserta dan peserta. Sedangkan pelanggaran adalah tindakan yang menyalahi aturan.

Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 LHP dibuatkan tidak hanya LHP untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tetapi juga untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, tutup Davitri.

Penulis : Riduwan

Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle