Davitri Dorong Digitalisasi dan Akurasi Metadata untuk Optimalisasi Pengelolaan JDIH Bawaslu
|
Koba, Bawaslu.Babel – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi pendokumentasian produk hukum serta peningkatan akurasi metadata dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kajian Hukum Pendokumentasian Produk Hukum pada JDIH pada Masa Non-Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Senin (19/10/2026).
Davitri menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, mempermudah akses informasi, serta mengoptimalkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, keakuratan metadata menjadi aspek penting agar setiap produk hukum dapat diidentifikasi, ditelusuri, dan diakses secara tepat sesuai kebutuhan pengguna.
“Digitalisasi pendokumentasian produk hukum perlu dipercepat dan didukung dengan metadata yang akurat. Dengan demikian, dokumen hukum dapat ditelusuri dengan mudah, informasi yang disajikan lebih tepat, dan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi hukum secara cepat dan efektif,” ujar Davitri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah, menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi serta memperbarui berbagai produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, cakupan dokumentasi JDIH tidak hanya meliputi produk hukum yang diterbitkan Bawaslu, tetapi juga peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan serta produk hukum yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi, menambahkan bahwa tata kelola pendokumentasian produk hukum merupakan bagian penting dalam mendukung kepastian rujukan hukum dan menjaga arsip kelembagaan. Oleh karena itu, pengelolaan dokumen harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan agar setiap produk hukum tersimpan dengan baik serta dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
“Pengelolaan dokumen perlu dilakukan secara sistematis agar produk hukum dapat tersimpan dengan baik dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” tutur Tamimi.
Kegiatan yang diikuti seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Bateng ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran dalam mengelola pendokumentasian produk hukum secara tertib, akurat, aman, dan mudah diakses. Melalui optimalisasi pengelolaan JDIH, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta menyediakan dokumen hukum yang valid dan dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat.
Penulis : Syahril
Foto : Humas Bawaslu Bateng
Editor : Rogrius Sinulingga