Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BELTIM KABULKAN PERMOHONAN PARTAI GERINDRA DAN PAN

BAWASLU BELTIM KABULKAN PERMOHONAN PARTAI GERINDRA DAN PAN
Manggar. Bawaslu Babel. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur membacakan putusan sidang ajudikasi proses penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan oleh Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Belitung Timur. Pada Putusan dengan Nomor 003/PS/BWSL.BTT.09.07/VIII/2018, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mengabulkan permohonan Pemohon (PAN) dengan yaitu menyatakan bahwa Sdr. Masri memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Balitung Timur dan meminta agar KPU Kabupaten Belitung Timur untuk membatalkan SK Nomor 49/HK.03.1-Kpt/1906/KPU-Kab/VIII/2018. Sebelumnya, pada hari Jum’at (31/08) Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah mengadakan sidang ajudikasi dengan pembacaan putusan untuk dua permohonan yaitu dari Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk putusan atas permohonan dari PSI, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menetapkan bahwa permohonan dinyatakan Gugur. Hal ini karena Pemohon dari PSI telah secara resmi mencabut permohonannya setelah melakukan mediasi pertama. Sedangkan untuk permohonan dari Partai Gerindra, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur melalui Putusan Nomor 001/PS/BWSL.BTT.09.07/VII/2018 yang dibacakan dihadapan para pihak, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dalam satu pertimbangannya menyebutkan bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak memberikan pembatasan terhadap suatu golongan untuk dapat mendaftarkan diri dalam bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan keluarnya putusan ini, maka Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sudah meloloskan 3 (tiga) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yaitu  Sdr. Ferizal dan Sdr. Mirhammmuddin dari Partai Gerindra dan Sdr. Masri dari Partai PAN  sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang sebelumnya tidak diloloskan dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang telah ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu oleh KPU Kabupaten Belitung Timur. Adapun alasan KPU Kabupaten Belitung Timur tidak meloloskan Ferizal, Mirhammmuddin dan Masri dari sebagai Calon anggota Sementara Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur karena ketiganya adalah mantan terpidana korupsi. Dan KPU Kabupaten Belitung Timur sudah melaksanakan tugasnya dalam melakukan verifikasi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 20187 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.   Penulis : Yaumil Ikrom
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle