Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG KEMBALI TERTIBKAN APK YANG MELANGGAR

BAWASLU BATENG KEMBALI TERTIBKAN APK YANG MELANGGAR
BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali melakukan penertiban lanjutan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye serta Alat Peraga Lainnya yang melanggar aturan pemasangan di 5 (lima) wilayah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Senin (31/12/2018). Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama Panwaslu Kecamatan bekerjasama dengan BKO Sat Pol PP serta didampingi pengamanan dari Personil kepolisian di masing-masing Polsek kembali mentertibkan sebanyak 46 buah Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya peserta Pemilu tahun 2019. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto menyatakan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye serta Alat Peraga Lainnya yang ditertibkan sebanyak 46 buah, terdiri dari 15 buah spanduk, 6 buah baliho, 3 buah bendera, 9 buah poster, 3 buah stiker, dan 10 buah alat peraga lainnya. Alat peraga yang ditertibkan ini terpasang di 5 kecamatan di Kabupaten Bateng, yakni Koba, Lubuk Besar, Namang, Sungaiselan dan Pangkalan Baru.  "Untuk di Kecamatan Simpangkatis, tidak ada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya. Kerena beberapa yang melanggar sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilu," ungkapnya seraya menyatakan alat peraga yang paling banyak ditertibkan terdapat di Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 14 buah. Sebelum penertiban ini, menurut Robianto sebenarnya pihaknya sudah sudah mengirimkan surat peringatan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang melanggar kepada masing – masing peserta Pemilu, dan pihaknya telah meminta agar peserta Pemilu dapat membuka sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang terpasang karena melanggar tersebut.  "Penertiban ini merupakan penertiban lanjutan setelah sebelumnya pada Jum’at (28/12/2018) kemarin kita sudah melakukan penertiban serentak di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” ungkapnya. “Kami hanya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang melanggar, yakni pemasangan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan tanaman serta pohon," terangnya. Kedepannya, Robianto berharap Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut/Bahan Kampanye/Alat Peraga Lainnya yang dipasang oleh peserta Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah dapat taat aturan dan prosedur.     Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle