BAWASLU BATENG GELAR RDK DENGAN PESERTA PEMILU
|
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, KOBA – Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah kembali melakukan rapat dalam kantor dengan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Anggota Gakkumdu Kabupaten Bangka Tengah, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah. Rakor ini diselenggarakan Selasa (18/12/2018) kemarin di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng dengan agenda pembahasan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono, Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Sabpri Aryanto, Pengiat Sosial Politik Zulterry Asupi, Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi, Kepala Bidang Politik Bakesbangpol Kabupaten Bateng Sopyan, Satuan Polisi Pamong Praja Kasi Ketertiban Umum Muji Santoso, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah serta para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam rakor ini membahas kembali Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 066/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XII/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 042/PL.01.05-Kpt/1905/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bangka Tengah guna mendapat penyamaan persepsi terhadap lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye partai politik dan potensi pelanggaran Pemilu 2019.
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto mengatakan bahwa kegiatan rakor ini membahas tentang Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye partai politik yang berpotensi melaggar. “Kami akan melakukan pengawasan serta inventarisasi terhadap setiap Alat Peraga Kampanye(APK)/Atribut/Bahan Kampanye partai politik yang terpasang dan juga berpotensi melanggar sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah serta Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah.†Ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi memberikan pemaparan kembali tentang tahapan kampanye pemilu 2019 terkait bahan, metode serta lokasi kampanye yang dilarang oelh KPU Kabupaten Bangka Tengah. “Partai politik dipersilahkan melakukan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran pemilu itu sendiri,†ucap Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi.
Sebagai Pegiat Sosial Politik Kepulauan Bangka Belitung Zulterry Apsupi dalam kegiatan ini juga menghimbau agar peserta politik lebih mengetahui apa saja yang menjadi potensi pelanggaran Pemilu tahun 2019. “Pengetahuan terkait potensi pelanggaran Pemilu 2019 ini dirasa sangat perlu diketahui bukan hanya masyarakat tapi juga peserta pemilu itu sendiri karena nantinya akan ada 5 (lima) kotak suara yang akan dipilih oleh Pemilih,†paparnya.
Dalam rapat ini juga hadir Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Bangka Belitung Sabpri Aryanto, yang juga memaparkan bagaimana fungsi ataupun tugas serta wewenang dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memantau potensi – potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah