Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG AWASI PENETAPAN DPT BATENG 120.487 PEMILIH

BAWASLU BATENG AWASI PENETAPAN DPT BATENG 120.487 PEMILIH
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, PANGKALAN BARU – Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bangka Tengah pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (19/08/2018) di Sol Marina Hotel Pangkalan Baru. Pengawasan melekat ini diawasi langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Ir. Firman TB Pardede, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto serta Anggota Panwaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono. Dari hasil pengawasan melekat ini diketahui sebanyak 13 orang tenaga penghubung partai politik yang hadir dari total 15 partai politik yang diundang oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah. Selain itu tampak hadir juga Kepala Kesbangpol Kabupaten Bateng, Amran serta PPK se-Kabupaten Bangka Tengah. “Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) diketahui dari 63 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah terdapat 477  TPS tersebar sebanyak 120.487 pemilih, terdiri dari Kecamatan Sungaiselan dari 90 TPS terdapat 22.549 pemilih, Kecamatan Lubuk Besar dari 78 TPS terdapat 18.600 pemilih, Kecamatan Koba dari 98 TPS terdapat 24.847 pemilih, Kecamatan Namang dari 41 TPS terdapat 16.934 pemilih, Kecamatan Pangkalan Baru dari 106 TPS terdapat 26.566   pemilih dan Kecamatan Simpangkatis dari 64 TPS terdapat 8.171 pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto menyatakan bahwa pengawasan  yang dilakukan pihaknya untuk memastikan pemilih terdaftar didalam DPT dan memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT serta memastikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan aturan sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, Pemilihan Umum Tahun 2018.     Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle