Bawaslu Babel Susun Strategi Pencegahan dan Pengawasan Berdasarkan Kerawanan Tahapan Kampanye
|
Ditulis oleh Rifky Riswan Tanjung pada Jum'at, 18 November 2023
Manggar, Bawaslu Babel — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Melaksanakan Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Kampanye bersama seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Rapat ini dibuka oleh Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Babel, Sahirin bersama Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Datin Novrian Saputra dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Roy M Siagian, Jum’at, (18/11/2023).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan berbasis pada kerawanan di tahapan kampanye yang disusun bersama dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Perlu diketahui tahapan kampanye pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 s. d 10 Februari 2024 nanti.
Menurut Sahirin aturan kampanye ada beberapa perubahan di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang harus menjadi perhatian kita dalam rangka melakukan pengawasan. "Hari ini dengan semangat bersama di tahapan kampanye kita lakukan inventarisir masalah, beserta mekanisme pencegahannya dan juga kita perlu menguatkan kapasitas SDM kita sampai tingkat kelurahan/desa sehingga kita bisa mencegah terjadinya perbedaan pemahaman aturan hukum dalam kampanye". Ujar Sahirin.
Hal senada juga disampaikan oleh Novrian Saputra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung memetakan 20 (dua puluh) potensi pelanggaran dan tata cara penanganan pelanggaran di masa kampanye. Dari keseluruhan potensi pelanggaran tersebut akan ditetapkan strategi pengawasan dan timeline pengawasan tahapan kampanye sampai tingkat kelurahan/desa.
Di kesempatan yang sama kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa hari ini sebelum masa kampanye jajaran sekretariat siap untuk melakukan fasilitasi pengawasan kampanye pemilu dalam hal ini secara sisi dukungan teknis tersebut fasilitasi, kesiapan SDM sekretariat, dan administrasi pengawasan kampanye, sehingga hanya perlu menyusun strategi dalam menghadapi tahapan kampanye mendatang. Di masa kampanye tidak hanya terdapat potensi pidana saja tapi juga administrasi sehingga dalam proses pengawasan kita perlu mengedepankan prinsip kehati – hatian dan segala tindakan pengawas pemilu harus belandaskan pada dasar hukum yang kuat, tutup Novrian.
Turut hadir dalam kegiatan ini juga media massa, sekretariat Bawaslu Belitung dan Belitung Timur.
Foto : Rifky Riswan Tanjung
Editor : Rogrius Sinulingga