Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Sampaikan Beberapa Catatan Hasil Pengawasan pada Rakor Persiapan Rekapitulasi DPS Babel pada Pemilu 2024

Bawaslu Babel Sampaikan Beberapa Catatan Hasil Pengawasan pada Rakor Persiapan Rekapitulasi DPS Babel pada Pemilu 2024

Ditulis oleh Rezi Prayoga pada Kamis, 13 April 2023

Pangkalan Baru, Babel.bawaslu.go.id -- Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hadiri pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kamis (13/04/2023).

Pelaksanaan rapat koordinasi persiapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung dilakukan dalam rangka penyampaian proses rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Tingkat KPU Kab/Kota serta Permasalahan atas Rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan DPS Tingkat Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Sahirin (Anggota Bawaslu) dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan penyusunan daftar pemilih sudah dilaksanakan dengan baik sebagaimana jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu namun memang ada beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu selama pelaksanaan tahapan berlangsung.

"Secara umum pelaksanaan penyusunan DPHP dan Penetapan DPS pada tingkat Kab/Kota sudah berjalan dengan baik, namun memang masih menyisakan beberapa hal yang belum clear dan catatan tersebut akan kami smpaikan dalam forum yang baik ini", ungkap Sahirin.

Pada pelaksanaan rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Bapak Andi Budi Prayitno dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Bapak Roy M Siagian serta didampingi oleh Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kep. Babel dalam proses rapat koordinasi tersebut telah menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan antara lainnya adalah berkenaan dengan adanya potensi pemilih yang sudah pernah menikah namun belum berusia 17 tahun yang belum terdaftar sebagai pemilih, adanya pemilih Lapas yang belum terdaftar pada TPS Lokasi Khusus, Pemilih pindah domisili, pemilih NIK inactive.

Tak hanya terfokus pada pemilih pada warga binaan Lapas, Bawaslu Babel juga mencermati terkait dengan tindaklanjut adanya pemilih pontensial non KTP El dan juga menghimbau KPU Babel untk dapat menindaklanjuti terkait beberapa catatan tersebut.

Andi Budi Prayitno selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum berharap pada penyusunan dan Penetapan DPS ini dapat menghasilkan data pemilih yang valid, akurat sebagai bentuk pelayanan kita kepada publik/masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tutupnya.

Foto : Rifky Riswan Tanjung
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle