Bawaslu Babel Pastikan Jajaran Siap Laksanakan Pembentukan PTPS Pemilu 2024
|
Ditulis oleh Rezi Prayoga pada Sabtu, 30 Desember 2023
Pangkalpinang, Bawaslu Babel -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Laksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 secara virtual). Pelaksanaan rapat Koordinasi dan Sosialisasi Juknis Pembentukan PTPS dilakukan dalam rangka melakukan pengecekan terhadap kesiapan jajaran dalam proses pelaksanaan rekruitmen PTPS Pemilu 2024 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (30/12/2023).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Babel dan juga Kepala Sekretariat beserta pejabat struktural Bawaslu Babel dan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota serta dihadiri oleh Panwascam Se Provinsi Kepualauan Bangka Belitung. EM Osykar, Ketua Bawaslu Babel di sela-sela sambutan dan arahan menyampaikan bahwa Juknis Pembentukan PTPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024, oleh karena itu kami berharap kepada seluruh jajaran untuk dapat mempedomaninya dengan baik sesuai aturan dan timeline yang ada.
Melalui kegiatan ini, kita berharap adanya pemahaman bersama pada Jajaran Panwascam terkait dengan teknis rekruitmen PTPS sehingga melalui forum yang baik ini kita dapat melakukan sharing dan pemetaan terhadap potensi kendala/permasalahan dalam pelaksanaan pembentukannya agar dapat kita lakukan pengambilan kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "PTPS Pemilu 2024 adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, oleh karena itu proses rekruitmennya harus dilakukan secara terbuka, transparan dan selektif serta mengedepakan kompetensi teknis," ungkap Osykar.
EM Osykar menambahkan bahwa pelaksanaan rekruitmen PTPS sebagaimana ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa PTPS sudah harus terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga atas hal tersebut, kami berharap Jajaran Panwascam Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitug dapat melakukan proses rekruitmen PTPS sesuai dengan timeline dan juknis yang sudah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Babel (Jafri) sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat menyatakan bahwa kita akan pastikan bahwa jajaran Panwascam Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah siap melaksanaan rekrutmen PTPS Pemilu 2024."Kita sudah cek ke Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan kesiapan jajaran Panwascam termasuk melakukan penguatan dan sosialisasi terhadap juknisnya, karena sesuai dengan undang-undang bahwa Panwacam bertugas dan berwenang untuk membentuk PTPS,†tutur Jafri.
Kami berharap kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melaksanakan proses rekruitment PTPS di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlaksana dengan baik karena PTPS adalah garda terdepan dalam Pemilu 2024 sehingga proses pembentukannya harus dilakukan dengan baik agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegritas, Tutup Jafri.
Foto : Rezi Prayoga
Editor: Rogrius Sinulingga