Bawaslu Babel Pantau Verifikasi Faktual di Bangka Selatan, 8 Parpol Selesai Diverifikasi
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Sabtu, 22 Oktober 2022
Simpang Rimba, Babel.Bawaslu.go.id -- Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sahirin melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan di Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik di Bangka Selatan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Sabtu, (22/10/2022).
Total ada 4 Desa di Kecamatan Simpang Rimba yang Verifikasi Faktualnya diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Babel itu, yakni Desa Rajik, Desa Sebagin, Desa Simpang Rimba dan Desa Permis,
"Hari ini kita memantau pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Bawaslu Bangka Selatan terhadap KPU Bangka Selatan, Alhamdulillah semua berjalan lancar," ujar Sahirin kepada Tim Humas Bawaslu Babel.
Dari pantauan Tim Humas Bawaslu Babel, pengawasan Verifikasi Faktual ini dibagi menjadi 6 Tim, yakni 2 Tim di Desa Rajik, 2 Tim di Desa Permis, 1 Tim di Desa Simpang Rimba dan 1 Tim di Desa Sebagin.
Sementara ada 8 Partai Politik yang keanggotaannya di Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan, yakni Partai Perindo, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Bulan Bintang.
Saat Verifikasi Faktual ada 75 sampel keanggotaan Partai Politik yang terpantau diversifikasi faktualkan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Pengawasan Verifikasi Faktual dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang terindikasi terlibat dalam keanggotaan Partai Politik, sehingga pengawasan melekat juga dilakukan saat KPU melakukan Verifikasi Faktual langsung kerumah warga,
"Mekanisme pengawasan Verifikasi Faktual ini mengikuti mekanisme yang dijalankan KPU dengan mendatangi rumah warga yang terindikasi terlibat Partai Politik," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel itu.
Pengawasan Verifikasi Faktual ini akan terus berlangsung hingga Selasa 25 Oktober mendatang. Sasaran utama pengawasan meliputi kesiapan KPU dalam memverifikasi, proses pengawasan oleh Bawaslu kabupaten/kota hingga pengamatan apabila adanya dugaan pelanggaran dalam proses Verifikasi Faktual.
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.