Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Mulai Susun RAB Tahun Anggaran 2022

Bawaslu Babel Mulai Susun RAB Tahun Anggaran 2022

Pangkalpinang, Babel.bawaslu.go.id -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Kerja 2022, Pokok-Pokok Kebijakan, dan Penyusunan Anggaran Tahun 2022 di ruang rapat Bawaslu Babel, Senin (13/09/2021).

Agenda yang dilakukan secara virtual ini melibatkan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten/kota, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten/kota, Kabag Administrasi dan Bendahara Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten/kota, serta staf perencanaan Bawaslu Babel dan Bawaslu kabupaten/kota.

Agenda ini dilakukan sebagai sarana fasilitasi dan koordinasi strategis Bawaslu khususnya dalam meningkatkan kualitas penyusunan anggaran dan penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan internal Bawaslu atas anggaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Babel TA 2022 yang bersumber dari APBN.

Ketua sekaligus Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Babel Edi Irawan dalam sambutannya mengatakan bahwa di tahun 2022 sudah berjalan tahapan untuk pemilihan serentak tahun 2024. Untuk melaksanakan program pengawasan diperlukan kesesuaian dengan RAB agar penggunaan anggaran menjadi jelas dan akuntabel,

"Tugas besar Bawaslu pada tahapan pemilihan tahun 2024 akan dimulai di tahun 2022, program pengawasan yang sudah dicanangkan akan dilaksanakan tentu akan mengacu pada RAB. Untuk itu keduanya harus sinkron agar pengawasan pemilu dapat berjalan dengan lancar serta penggunaan anggarannya pun jelas dan akuntabel", tuturnya.

Roy M Siagian, Kasek Bawaslu Babel menerangkan penyusunan anggaran ini secara garis besar untuk memberikan dukungan teknis reguler dan prioritas nasional, serta dukungan manajemen reguler dan operasional,

“Dalam penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Siti Jamilah, Kabag Administrasi Bawaslu Babel menambahkan adanya perbedaan dalam penyusunan rencana kerja TA 2021 dan TA 2022 yaitu perubahan klasifikasi rincian output prioritas nasional, perubahan target prioritas nasional, dan perubahan klasifikasi rincian output pada tiap program kegiatan,

"Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota harus taat dan mengikuti arahan dari Bawaslu RI dalam menyusun RAB TA 2022 guna meningkatkan dukungan teknis pengawasan pemilu,” pungkasnya.

Penulis : Lala Miami Prameswari
Editor : Humas Bawaslu Babel

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle