Bawaslu Babel Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Tingkatkan Kapasitas Staf
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum bagi sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mengagendakan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, menyampaikan bahwa sekretariat merupakan pintu awal bagi masyarakat dalam mencari keadilan pada proses Pemilu. Oleh karena itu, staf penyelesaian sengketa perlu memahami peraturan dan teknis pelaksanaan tugas secara baik, termasuk memperhatikan ketepatan waktu dalam menerima permohonan.
Davitri juga menekankan pentingnya memanfaatkan simulasi untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa. Ketelitian dalam memeriksa berkas permohonan menjadi hal penting karena berkaitan dengan proses penerimaan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Simulasi dilaksanakan dengan melibatkan staf penyelesaian sengketa dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para peserta mempraktikkan proses penerimaan permohonan berdasarkan studi kasus, mulai dari menggali kronologi permasalahan, memeriksa identitas dan kedudukan hukum pemohon, mengidentifikasi objek sengketa, hingga memeriksa kelengkapan dokumen dan alat bukti.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan teknis penerimaan permohonan. Berdasarkan hasil simulasi, sejumlah aspek masih perlu diperkuat, di antaranya ketelitian dalam menggali informasi dari pemohon, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan alat bukti, pemahaman mengenai kedudukan hukum pemohon, serta pembagian tugas dalam tim agar pemeriksaan berkas dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yaumil Ikrom, dalam penutupan kegiatan menegaskan pentingnya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui praktik secara langsung. Ia juga menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas dalam tim serta sikap profesional ketika memberikan pelayanan kepada pemohon.
Menurutnya, praktik penerimaan permohonan memiliki tantangan tersendiri dibandingkan pembelajaran teori. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan simulasi perlu menjadi bahan perbaikan agar staf semakin siap menjalankan tugas pada tahapan Pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penguatan kapasitas staf penyelesaian sengketa, terutama dalam memahami prosedur penerimaan permohonan, memeriksa kelengkapan administrasi, dan memberikan pelayanan yang cermat sesuai ketentuan. Hasil evaluasi simulasi diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kesiapan sekretariat Bawaslu dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Penulis : Rianito
foto : Dokumentasi Bawaslu Babel
Editor : Rogrius Sinulingga