BAWASLU BABEL GELAR SIDANG PUTUSAN SENGKETA PEMILU
|
Pangkalpinang. Bawaslu Babel. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membacakan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Perkara Nomor Registrasi 01/PS/09.00/IX/2018, Atas nama Pemohon Syaifullah dan Remil Yanis Salalima (Ketua dan Sekretaris Partai Bulan Bintang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Terlapor yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Hari Jumat (21/09).
Dalam pembacaan Putusannya semua Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir dan bertindak sebagai Majelis Sidang yaitu Edi Irawan, Firman TB Pardede, Andy Budi Yulianto, Dewi Rusmala dan Jafri.
Hadir pada sidang tersebut dari pihak pemohon yaitu Sekretaris DPW PBB Babel, Remil Yanus Salalima. Sedangkan dari Pihak Termohon yaitu anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Guid Cardi dan Deny.
Dalam Putusannya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Atas Putusan ini, pemohon menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.
Penulis : Yaumil Ikrom