Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pengawas Pemilihan

Bawaslu Babel Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pengawas Pemilihan

Pangkal Pinang, Bawaslu Babel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  menggelar rapat persiapan pembentukan Badan Adhoc Pengawas Pemilihan guna memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada ulang. Dalam rapat ini, Anggota Bawaslu Babel, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Jafri menyampaikan bahwa secara lisan Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Bapak Herwyn J.H. Malonda meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada ulang untuk melakukan kajian terhadap usulan mekanisme pembentukan Badah Adhoc Pemilihan  apakah akan dilaksanakan melalui mekanisme Existing ataupun melalui Pendaftaran Baru. Senin (10/02/2025).

Jafri menekankan pentingnya perhatian dan keseriusan kita bersama dalam rangka penyiapan SDM Pengawas Pemilihan pada Pilkada ulang di 2 kabupaten/kota yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Tentunya penyiapan SDM ini di awali dari proses kajian dan perumusan terhadap opsi/pola mekanisme yang akan dilakukan kemudian hal tersebut akan menjadi dasar petimbangan Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka menetapkan kebijakan terhadap proses rekruitmen Badan Adhoc Pengawas Pemilihan.

Selanjutnya Jafri menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemaparan dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka jangka waktu pembentukan Badan Adhoc sangat lah terbatas mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung terutama pada tahapan Pencalonan Perseorangan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, segala aspek harus dipertimbangkan dengan matang, termasuk sisi anggaran yang harus sesuai dengan kebutuhan.

Substansi Pilkada ulang tetap sama dengan Pilkada sebelumnya, yaitu memilih Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang dan memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka. Evaluasi terhadap pengawas adhoc melalui pola existing sangat penting untuk dipertimbangkan mengingat mereka lah yang paling memahami kondisi di lapangan termasuk secara subtansi dan kinerja pengawasan. Jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kota Pangkalpinang diminta untuk menggambarkan secara komprehensif terhadap kondisi SDM Adhoc yang ada, baik dari sisi kelebihan maupun kekurangannya guna memperkuat kelembagaan Badan Adhoc pada Pelaksanaan Pilkada ulang agar dapat berjalan secara Luber dan Jurdil.

Dengan demikian melalui kegiatan ini kita berharap dokumen kajian ataupun analis terhadap perumusan/usulan mekanisme pembentukan badan adhoc dapat segera rampung agar dapat segera diusulkan kepada Bawaslu Republik Indonesia agar nantinya dapat ditetapkan melakui kebijakan secara kongkrit guna memastikan kelancaran Pilkada ulang di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka. Tutup Jafri”

Penulis : Ni Made Dwiyantini

Foto : Musri Agustian

Editor : Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle