Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Dampingi Asistensi Penelitian dan Reviu Dana Hibah Pilkada Ulang Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Bawaslu Babel Dampingi Asistensi Penelitian dan Reviu Dana Hibah Pilkada Ulang Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Bawaslu Babel, Jakarta-Bawaslu Babel melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan asistensi, penelitian dan reviu Dana Hibah Pilkada Ulang Tahun 2025 pada Bawaslu Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kota Pangkalpinang. Hadir dalam pendampingan adalah Jafri selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat dan Plt. Kepala Sekretariat serta Kepala Bagian Administrasi dan Staf Perencanaan Bawaslu Provinsi sementara dari Bawaslu Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Kepala/Koordinator Sekretariat dan Staf Perencanaan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (21/01/24).

Kegiatan asistensi, penelitian dan reviu di lakukan di Ruang Rapat Inspektorat Bawaslu RI dengan melakukaan penelaahan terhadap Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Bawaslu Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kota Pangkalpinang. Penelitian dan Reviu dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272 Tahun 2023 untuk memastikan struktur anggaran sudah sesuai dengan ketentuan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM. Osykar secara terpisah menyampaikan bahwa proses perencanaan merupakan langkah awal untuk menghasilkan output pengawasan yang efektif.

"Saya berharap, proses perencanaan dan penganggaran kebutuhan pendanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 ini dapat dilakukan dengan seksama, hal ini dikarenakan proses perencanaan adalah langkah awal yang cukup penting dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan. Kedepan, saya juga berharap agar anggaran yang telah disusun dapat menghasilkan output yang optimal serta dikelola ecara efisien dan efektif" pungkas Osykar

Sementara itu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Jafri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penelitian dan reviu ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kota Pangkalpinang telah sesuai dengan kaidah-kaidah penganggaran yang berlaku serta dapat memenuhi kebutuhan pendanaan dan fasilitasi pengawasan Pilkada Ulang Tahun 2025.

"Saya berharap agar penyusunan anggaran Pilkada Ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kota Pangkalpinang dilakukan secara transparan akuntabel, sehingga proses penelitian dan reviu ini penting untuk dilakukan agar dapat memastikan bahwa anggaran yang disusun telah sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan anggaran yang berlaku, anggaran yang tersedia juga harus mendukung fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pilkada Ulang Tahun 2025" tegas Jafri.

Selanjutnya, hasil dari penelitian dan reviu ini diharapkan dapat digunakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian anggaran agar lebih efisien, efektif serta transparan dan akuntabel. Setelah dilakukan penyesuaian, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kebutuhan penganggaran Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Penulis: Ferriyanto

Editor: Rogrius Sinulingga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle