Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Bahas Tugas dan Fungsi Sentra Gakkumdu Bersama Kepolisian dan Kejaksaan

Bawaslu Babel Bahas Tugas dan Fungsi Sentra Gakkumdu Bersama Kepolisian dan Kejaksaan

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Rabu, 28 September 2022

Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Babel.

Dalam rapat itu Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menjelaskan mekanisme Sentra Gakkumdu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

"Sentra Gakkumdu ini untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak," papar Ketua Bawaslu Babel saat membuka rapat tersebut, Rabu (28/09/2022).

Rapat ini dilanjutkan dengan pembahasan persiapan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang akan digelar tanggal 03 Oktober mendatang, beberapa yang dibahas diantaranya mengenai Surat Keputusan (SK) Gakkumdu, hingga mekanisme pelaksanan Rakor Gakkumdu.

Anggota Bawaslu Babel Dewi Rusmala juga membahas sejumlah pasal untuk menyamakan penafsiran antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam ranah Gakkumdu,

"Terkait perbedaan penafsiran pada Pasal 280 Undang-undang Pemilu masih terdapat turunan lagi yaitu Perbawaslu yang merupakan turunan dari UU Pemilu jelas Dewi yang saat ini mengkoordinatori Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Sedangkan Anggota Bawaslu Babel lainnya yakni Sahirin dan Jafri masing-masing membahas unsur Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu dan soliditas Gakkumdu dari tiga lembaga negara seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu rencananya akan digelar pada tanggal 03 Oktober 2022 mendatang, rapat ini tidak hanya melibatkan unsur Gakkumdu ditingkatkan provinsi melainkan juga melibatkan unsur Gakkumdu ditingkat kabupaten/kota.

Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle