Bawaslu Babel Awasi Langsung Penyerahan Syarat Bakal Calon Anggota DPD RI Atas Nama Eka Mulya Putra
|
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 1 Mei 2023
Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung -- Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas nama Eka Mulya Putra di Kantor KPU Babel, Senin (01/05/2023).
Pengawasan dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap setiap dokumen syarat pencalonan yang diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD kepada KPU Babel.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim pengawasan melekat yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD di KPU Babel,
"Hari ini hari pertama pengawasan penyerahan syarat Bakal Calon Anggota legislatif khususnya DPD-RI di KPU Babel, tentu kami sudah membentuk tim pengawasan serta mengedepankan aspek pencegahan selama pengawasan tahapan pengajuan bakal calon legislatif ini," terang Osykar.
Osykar juga menghimbau agar para peserta pemilu yang mengajukan syarat Bakal Calon sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Sementara ditempat terpisah Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno berharap adanya partisipasi masyarakat dalam tahapan pengajuan syarat calon Anggota DPD dan DPRD di Babel,
"Bahwa dalam proses pencalonan legislatif ini kami berharap masyarakat berpartisipasi memberikan informasi ataupun masukan dan tanggapan terkait dengan bakal calon legislatif kepada Bawaslu maupun KPU sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ada pada peraturan perundang – undangan," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Sedangkan untuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pencalonan perseorangan pemilihan umum Anggota DPD RI.
Secara umum ada beberapa tahap dalam pencalonan DPR/DPRD/Prov dan Kabupaten/Kota dan DPD mulai dari Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara, dan Penetapan Daftar Calon Tetap.
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.