Lompat ke isi utama

Berita

AWASI PELAKSANAAN PENDAFTARAN PARPOL, BAWASLU PROVINSI LAKUKAN MONITORING

AWASI PELAKSANAAN PENDAFTARAN PARPOL, BAWASLU PROVINSI LAKUKAN MONITORING
Pangkalpinang-Bawaslu Babel. Guna memastikan Panwaslu melaksanakan pengawasan penyerahan berkas Partai Politik yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan supervisi pada Sabtu s/d Senin (14–16/10). Kegiatan supervisi ini tidak hanya dilaksanakan oleh komisioner saja melainkan juga semua staf sekretariat ditugaskan untuk memantau kondisidi  7 (tujuh) Kabupaten/Kota khususnya di KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan penerimaan berkas pendaftaran Parpol yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga jika terjadi peristiwa yang tidak sesuai dengan aturan, maka panwaslu dapat melakukan pencegahan atau melakukan analisa potensi pelanggaran. Sehingga ketika ada dugaan pelanggaran dilapangan akan mudah di proses dan ditindaklanjuti. Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai dukungan moral dari Bawaslu kepada Panwaslu di masing-masing Kota/Kabupaten. Edi Irawan, Ketua Bawaslu Provinsi Babel yang melaksanakan monitoring ke Kabupaten Belitung mengatakan bahwa penyerahan berkas partai Politik kepada KPU Kabupaten harus benar-benar memperhatikan waktu dan kesesuaian dengan SIPOL yang ada di KPU. “Bagi Parpol  yang akan menyerahkan berkas kepada KPU jangan sampai melewati waktu yang telah ditentukan oleh aturan, sedangkan Panwas harus memastikan bahwa data yang diserahkan Parpol kepada KPU harus sama dengan yang ada di SIPOL baik KTP maupun KTA-nya” ucapnya. Sementara itu, anggota Bawaslu Babel juga melakukan hal yang sama yaitu Andi Budi Yulianto memonitoring di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Sedangkan Firman TB Pardede bertugas di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Adapun tim pelaksana yang menjalankan supervisi penerimaan berkas yaitu internal dari Bawaslu dengan sistem rolling selama 3 hari dimulai hari Sabtu s/d Senin.Tiap-tiap wilayah Kota/Kabupaten memiliki tim supervisi masing-masing yang bertugas dengan sistem rolling.  Dengan diadakan kegiatan tersebut diharapkan jalannya proses pendaftaran Parpol dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. (Humas Bawaslu Babel)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle