Anggota Bawaslu Babel, Jafri Monitoring Pelaksanaan Perpanjangan Pendaftaran PTPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangka Selata
|
Air Gegas, Bawaslu Babel -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PTPS merupakan salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2024.
amintoto togel slot toto slot sbobet slot qris totomacau toto macau terbesar sakuratoto toto slotJafri selaku Anggota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat mengatakan PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Terutama dalam pelaksanaan Pemilihan di tingkat TPS, Selasa (1/10/2024).
Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Sebelumnya, Bawaslu telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024, namun dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan.
"Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat. Sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai," ucapnya
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 30 September 2024. Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.
Selanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran perpanjangan juga di tanggal yang sama. Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan, tegas Jafri.
Penulis : Musri Agustian
Foto : Mayang Sari
Editor : Rogrius Sinulingga