Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Babel Jadi Narasumber di Rakor KPU, Paparkan Mekanisme Pengawasan Daftar Pemilih

Anggota Bawaslu Babel Jadi Narasumber di Rakor KPU, Paparkan Mekanisme Pengawasan Daftar Pemilih

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Selasa, 25 Oktober 2022

Tanjungpandan, Babel.Bawaslu.go.id -- Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sahirin menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Babel di Hotel Grand Hatika, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam kesempatan itu ia memaparkan materi mengenai pengawasan daftar pemilih dalam perspektif pengawasan pemilu. Salah satu pembahasan dalam materinya adalah dasar hukum pada Pasal 97 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

"Pasal 97 itu bunyinya bahwa Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap dan Pasal 100 Bawaslu provinsi wajib mengawasi pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan," jelas Sahirin saat memaparkan materinya, Selasa (25/10/2022).

Ia melanjutkan paparan materinya mengenai tujuan pelaksanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang meliputi memelihara, memperbaharui, mengevaluasi data, dan menyediakan data berkala.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel itu juga menjelaskan mengenai progres hasil pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan selama Tahun 2022,

"Bisa dilihat progres data pemilih dari Bulan Januari hingga September 2022 yang mencapai 994.285 Daftar Pemilih Berkelanjutan," ucap Sahirin.

Hingga akhir paparannya Sahirin memberikan pemahaman mengenai strategi pengawasan pemuktahiran daftar pemilih, fokus Pengawasan pemuktahiran data pemilih, serta rekomendasi perbaikan dari Bawaslu.

Foto : Humas KPU Babel
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle