AGEN PENGAWASAN DATA 661 PEMILIH PEMULA BELUM MEMILIKI KTP-EL
|
TOBOALI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Toboali bersama Agen Pengawasan Kecamatan Toboali melakukan pendataan pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el di SMA,SMK, dan MA yang ada di Kecamatan Toboali , Rabu (08/08/2018)
Ketua Panwaslu Basel, Sahirin mengatakan ini adalah bentuk partisipasi agen pengawasan untuk memastikan seluruh pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun pada tanggal 17 April 2019 dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019.
“Agen Pengawasan mendata teman-teman mereka yang pada 17 April nanti sudah genap berumur 17 tahun dan setelah dilakukan pendataan, hasilnya akan diserahkan kepada Panwaslu untuk diteruskan ke jajaran KPU Kabupaten Bangka Selatan sesuai tingkatannya untuk segera koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil agar dapat dilakukan perekaman KTP-el.†jelas Sahirin
Dengan melibatkan agen pengawasan diharapkan pemilih pemula lebih memiliki rasa kepedulian terhadap hak suaranya dan tidak menjadi pemilih Golput. Tambah sahirin
Dalam undang – undang no 7 tahun 2017 jelas disebutkan, bahwa yang mempunyai hak memilih ialah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tetapi untuk dapat menggunakan hak memillihnya mereka harus terdaftar sebagai pemilih. Jelasnya
Ketua Panwaslu Kecamatan Toboali, Duddy Krishan mengatakan dari hasil pendataan kita bersama dengan agen pengawasan se- Kecamatan Toboali di 7 sekolah yang ada di Kecamatan Toboali terdapat 661 pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el.
“kita bersama dengan agen pengawasan menghimbau kepada pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019 mendatang.â€imbuhnya
Rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir dan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh KPU Kabupaten pada tanggal 15 – 21 agustus 2018.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan KTP-el dan dimasukan kedalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Editor : Humas Panwaslu Kabupaten Bangka Selatan