Lompat ke isi utama

Berita

18 Parpol dan 16 Calon Anggota DPD Resmi Serahkan Berkas Syarat Pendaftaran ke KPU Babel

18 Parpol dan 16 Calon Anggota DPD Resmi Serahkan Berkas Syarat Pendaftaran ke KPU Babel

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Minggu, 14 Mei 2023

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan penyerahan berkas syarat Calon Anggota legislatif di KPU Babel yang sudah berlangsung sejak tanggal 01 hingga 14 Mei 2023 kemarin, Senin (15/05/2023).

Hasilnya ada 18 Partai Politik tingkat provinsi dan 16 Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Bangka Belitung hadir untuk menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU Babel.

"Kami melakukan pengawasan hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, hasilnya ada 18 Parpol dan 16 Calon DPD yang mendaftar dan 2 Calon DPD mengundurkan diri," terang EM Osykar Ketua Bawaslu Babel.

Dijelaskan Osykar dua Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan, Tellie Gozelie dan Hendra Apollo tidak mendaftarkan diri ke KPU Babel

Tellie dan Hendra tidak melakukan pengajuan dokumen penyerahan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dibuka oleh KPU Babel mulai 1 Mei hingga 14 Mei pukul 23.59 WIB.

“Hingga akhir waktu pendaftaran, masih menyisakan dua balon DPD yang belum melengkapi berkas administrasi. Yakni Tellie Gozelie dan Hendra Apollo. Informasi yang kami terima, Tellie Gozelie sudah mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya hanya ditandatangani tapi tidak dibubuhi materai,” ungkap Osykar.

Ketua Bawaslu Babel ini juga berharap agar KPU Babel melakukan komunikasi intensif dengan Liaison Officer (Nara damping) atau Calon DPD, sembari menunggu pernyataan resmi.

“Kalau tidak mendaftar, tidak bisa mengikuti verifikasi administrasi, 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Nanti akan melihat kelengkapan berkas, validitas status apabila pernah menjalani hukuman dan status personal Bacaleg dan Calon DPD,” pungkasnya.

Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle